Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak secara keseluruhan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Vicky Prasetyo (36), dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektroniknya. JPU beranggapan kalau semua eksepsi yang dibuat pihak Vicky Prasetyo tidak berlandaskan hukum yang diatur dalam Undang Undang (UU). Usai mendengar tanggapan JPU, Vicky yang menjalani sidang virtual memberikan tanggapannya kepada Majelis Hakim.
Vicky Prasetyo merasa tak bersalah, ia hanya mencari keadilan. "Pertama tama saya mau menyampaikan ke majelis hakim yang mulia, saya adalah seorang suami yang mencari keadilan," kata Vicky Prasetyo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020). "Saya menikahi Angel Lelga sah secara agama dan hukum negara," tambahnya.
Vicky mengatakan bahwa ia melakukan aksi penggerebekan yang disiarkan di program pemberitaan televisi, dikarenakan ia ingin mengungkap hal yang kurang baik dalam rumah tangganya bersama Angel Lelga saat itu. "Perlu diketahui saya melakukan penggerebekan saat itu semata mata saya ingin menyelamatkan pernikahan saya. Saya tidak mungkin saya sebagai kepala keluarga membenarkan perilaku istri saya saat itu," ucapnya. Dengan pembelaan tersebut, Vicky berharap ia mendapatkan keadilan yang utuh dari persidangan kasusnya tersebut.
"Saya berharap mendapatkan keadilan yang sesungguh sungguhnya. Karena saya sebagai suami saat itu, saya berdiri mengungkap kebenaran dalam pernikahan saya," ungkapnya. Tak hanya minta keadilan, mantan kekasih Zaskia Gotik tersebut juga meminta keringanan atas proses hukumnya, dengan meminta penangguhan penahanannya dikabulkan. "Saya sekali lagi kepala keluarga yang harus memenuhi semua kebutuhan keluarga saya. Saya harus memberikan nafkah kepada keenam anak saya," jelasnya.
"Tapi saya tau konsekuensi sekarang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Semoga bisa menjadi pertimbangan hakim dari semua komentar saya," tambahnya. Lebih lanjut, Vicky Prasetyo minta keringanan lain. Ia minta dihadirkan kedalam persidangan, karena tidak bisa lancar mengikuti sidang secara virtual, dengan beragam gangguan tekhnis seperti susah sinyal, tidak bisa mendengar dengan baik, dan memberikan respon yang cepat. "Tujuan saya hanya ingin mengetahui nasib saya kedepannya," ujar Vicky Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu. Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman. (Arie Puji Waluyo/ARI).