Videonya ribut dengan istri Wakapolda tahun 2012 lalu viral kembali, Evita Sari (28) menyampaikan permintaan maaf. Evita Sari mengatakan, masalah keributan tersebut sudah selesai 7 bulan yang lalu dan sekarang sudah berhubungan baik dan saya bisa berjualan kembali. "Masalah itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan Wakapolda sekarang yaitu Brigjen Pol Rudi Setiawan," katanya, Kamis (13/8/2020) saat berada di ruang Kasat Reskrim PolrestabesPalembang.
Lanjut Evita menuturkan, ia meminta maaf kepadaWakapoldaSumselyang sekarang. "Saya benar benar minta maaf kepada Wakapolda dan istrinya karena video tersebut tidak ada kaitanya dengan mereka," bebernya. Korban tidak mengenali siapa yang meviralkan videonya.
Sebelumnya seorang pedagang kaki lima (PKL) di Pasar 16 IlirPalembang, Evita terlihat menangis akibat dilarang berjualan lantaran menegur seorang wanita yang desebut istriWakapoldaSumseltahun 2012. Melalui akun YouTube Now Sumsel, wanita berjilbab kuning itu mengaku tak bisa lagi berjualan, lantaran setelah ia menegur ibu yang parkir mobil di lapaknya berdagang. Lewat video berdurasi 14.40 detik tersebut Evita bercerita soal nasibnya, setelah menegur wanita disebut istri wakapolda, ia dilarang berjualan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji mengatakan, hasil penyelidikan sementara video tersebut diduga memang tidak memuat keadaan fakta sebenarnya, baik itu fakta lapangan maupun fakta hukum. "Oleh karenannya nanti akan ada langkah langkah untuk mengkrosek kronologis yang sebenarnya," kata Anom. Untuk identitas akun youtube tersebut, lanjut Anom, saat ini masih dalam penyeledikan lebih lanjut.
"Saat kita tanya, ibu itu turut membenarkan kalau ia yang membuat video tersebut, Namun menurutnya permasalahan itu sudah selesai dan ibu itu meminta video itu tidak di share kembali, namun vidio tersebut dishare kembali oleh akun Youtube tersebut, kemudian Evita melapor ke PolrestabesPalembangsebagai korban," ungkapnya. Lanjut Anom, dengan kembali diposting video tersebut hari ini, sudah membuat keresahan di masyarakat karena tidak memuat keadaan yang sebenarnya. "Karena akun yang memposting kembali diduga membuat resah, tentunya akan kita lakukan penyidikan lebih lanjut dan akan kita gunakan KUHP maupun UU ITE," tutup Anom.