Selain beribadah, Roro Fitria rajin mengikuti aneka kegiatanmembuat kerajinan tangan selama menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu. "Ada bimbingan kegiatan kayak merajut dan lain sebagainya. Alhamdulillah di dalam (penjara) saya membuat tas rajut.Ada beberapa tas berhasil saya rajut," ucapRoro Fitria saat ditemui di usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020). Tak hanya merajut, Roro Fitria juga belajar menjahit. Kegiatan itu menjadi hobi yang menyenangkan baginya.
"Selama ini senang saya mengerjakan payet untuk kebaya saya. Sekarang saya ada pembinaan merajut, ya saya belajar dan buat kebaya saya sendiri,"lanjutnya. Diberitakan sebelumnya Roro Fitria bebas dari masa hukuman terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Roro Fitria dinyatakan bebas bersyarat karena berkas perkaranya memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. 10 tahun 2020, tentang pencegahan penularan wabah virus corona (Covid 19).
"Alhamdulillah, berkat covid 19 aku bisa bebas hari ini," kata Roro Fitria ditemui usai bebas di Rutan Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020). Sebelum berkasnya dimasukkansebagai administrasi untuk bebas bersyarat dengan Permen Kemenkumham itu,Roro Fitria sudah mengajukan Perbebasan Bersyarat (PB) ke Balai Permasyaraktan (BP). Diketahui Roro ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2020.
Seharusnya, jika tidak menggunakan Permen Kemenkumham, Roro Fitria dinyatakan bebas pada 16 Mei 2020. "Jadi aku bebas bersyarat dan melakukan program asimilasi dari rumah. Ya, nanti aku juga wajib lapor," ucapnya. Roro Fitria mengatakan berkas bebasnya diterima Rabu (1/4/2020).