Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya agar disiapkanskenario skenario komprehensif yang menyentuh sisi hulu hingga hilir sebagai antisipasi mudik di tengah penyebaran pandemi Covid 19. Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas melalui telekonferensi yang melanjutkan pembahasan soal hal serupa beberapa waktu sebelumnya. "Saya minta disiapkan skenario skenario yang komprehensif. Jangan sepotong sepotong atau satu aspek saja atau sifatnya sektoral atau kepentingan daerah saja. Tetapi lihat secara utuh baik dari hulu, di tengah, dan di hilir," ujarnyasesuai keterangan pers Biro Pers Istana Kepresidenan, Kamis (2/4/2020).
Dari sisi hulu, Jokowi memandang bahwa jaring pengaman sosial atau bantuan sosial akan menjadi sebuah stimulus ekonomi. Utamanya bagi masyarakat lapisan bawah di ibu kota, di tengah penanganan Covid 19. Di DKI Jakarta misalnya, pemerintah daerah menyebut ada 3,6 juta warga yang membutuhkan jaring pengaman sosial.
Presiden meminta agar sejumlah warga tersebut segera mendapatkan cakupan jaring pengaman sosial yang disediakan oleh pemerintah. "Sudah diberikan oleh Provinsi DKI Jakarta (sejumlah) 1,1 juta, artinya tinggal 2,5 juta (jaring pengaman sosial) yang perlu segera kita siapkan untuk dieksekusi di lapangan," tuturnya. Dalam rapat terbatas sebelumnya, Presiden menuturkan bahwa arus mudik yang lebih dini terjadi saat ini bukan didorong oleh faktor budaya, melainkan karena berkurangnya sumber pendapatan warga, utamanya pekerja informal, yang menurun drastis di tengah kebijakan tanggap darurat.
Maka itu, jaring pengaman sosial merupakan satu hal krusial yang harus segera diselesaikan. Apabila hal tersebut telah terpenuhi, maka upaya antisipasi selanjutnya dapat berproses di sisi tengah di mana pembatasan pergerakan orang dan menjaga jarak aman antarsesama akan lebih didisiplinkan. "Ini sesuai dengan protokol kesehatan dengan kedisiplinan yang kuat. Saya kira akan memberikan pengaruh yang besar terhadap jumlah yang positif Covid 19," kata Presiden.
Adapun di sisi hilir, ialah pengawasan dan pengendalian yang mesti dilakukan di tingkat daerah, terutama di level kelurahan atau desa. Melalui pemantauan dan laporan yang diterima, Presiden Joko Widodo mulai melihat adanya pergerakan dan kesadaran warga di tingkat tersebut untuk turut berupaya mencegah penyebaran Covid 19 yang semakin luas di wilayah mereka. "Saya ingin mendorong agar ada partisipasi di tingkat komunitas, baik itu RW maupun RT, sehingga pemudik yang pulang dari Jabodetabek bisa diberlakukan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) sehingga harus menjalankan isolasi mandiri," ucapnya.
Selain itu, sejumlah analisis memprediksi bahwa puncak penyebaran Covid 19 mungkin saja terjadi saat musim mudik di hari raya mendatang. Melihat hal tersebut, Kepala Negara membicarakan alternatif opsi yang dapat ditempuh seperti misalnya mengganti hari libur nasional di hari raya ke lain hari dan memberikan fasilitas bagi arus mudik di hari pengganti tersebut. "Ini dalam rangka menenangkan masyarakat, mungkin sebagai alternatif, mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya. Ini mungkin bisa dibicarakan," kata Presiden.
Pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan menjadikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai opsi yang ditempuh untuk memutus rantai penyebaran Covid 19. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan bahwa baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus berada dalam satu visi yang sama. Hal itu disampaikan Jokowi dalamrapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (2/4/2020).
"Perlu saya tegaskan lagi bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai kepala desa dan lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, serta satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini (Covid 19)," ujarnya. Aturan pelaksanaan PSBB tersebut juga telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan hal itu. "Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas," kata Presiden.
Selanjutnya, Kepala Negara meminta Menteri Kesehatan untuk mengatur secara rinci melalui peraturan menteri tentang kriteria daerah yang dapat diterapkan PSBB di wilayahnya. Selain itu, peraturan menteri tersebut juga harus menjelaskan mengenai langkah langkah apa yang mesti diterapkan oleh daerah dalam kondisi tersebut. "Saya minta dalam waktu maksimal 2 hari, peraturan menteri itu sudah selesai," tandasnya.