Astro Sabina Uncategorized Ombudsman Ungkap Potensi Maladministrasi dalam Pelaksanaan Sidang Online di Pengadilan

Ombudsman Ungkap Potensi Maladministrasi dalam Pelaksanaan Sidang Online di Pengadilan


Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan persidangan secara online di tengah pandemi Covid 19. Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan potensi maladministrasi terjadi salah satunya akibat penundaan jadwal sidang yang berlarut. "Penyelenggaraan sidang virtual ini terdapat potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut," kata Adrianus dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).

Berdasarkan temuan Ombudsman, penyebab terjadinya penundaan jadwal sidang lantaran minimnya sumber daya petugas IT yang ada di sejumlah Pengadilan Negeri. "Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan," ungkap dia. Selain itu, kendala teknis lain yang ditemukan ombudsman antara lain, keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antarpihak yang kurang baik, hingga penasehat hukum yang tidak berada berdampingan dengan terdakwa membuat terdakwa seperti dalam tekanan atau dusta.

"Ombudsman RI menyarankan agar Ketua MA membentuk Tim Khusus untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan persidangan online/E Litigation dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 di Pengadilan Negeri," ujar Adrianus. "Perlu juga dilakukan pengoptimalan koordinasi antar instansi penegak hukum dalam penyelenggaraan persidangan virtual, khususnya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM," imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post