Warga Sewakul yang tolak jenazah perawat positif covid 19 kini mulai khawatir dan menyesal, meminta maaf dan sebut penolakan dilakukan oleh oknum. Aksi penolakan jenazah perawat yang positif virus corona sempat viral. Ada banyak dampak yang dirasakan warga sekitar setelah melakukan penolakan jenazah perawat ini.
Puluhan karangan bunga dukacita sengaja dikirim oleh beberapa pihak sebagai aksi protes atas sikap warga Sewakul yang menolak pemakaman jenazah korban virus corona. Tak hanya itu perwakilan dari ikatan perawat Indonesia pun telah memutuskan untuk membawa kasus penolakan jenazah seorang perawat korban virus corona ke ranah hukum. Alhasil tiga orang yang diduga sebagai provokator aksi penolakan warga atas jenazah korban Covid 19 ini pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kini warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang pun mengaku merasa menyesal. Beberapa warga baru memikirkan dampak panjang dari aksi penolakan yang mereka lakukan. Salah satu dampak lain adalah kekhawatiran tak akan mendapat layanan kesehatan karena aksi mereka ini.
Soleh, warga Sewakul, mengatakan sebenarnya tidak semua menolak pemakaman tersebut. Belum lagi kecaman yang diarahkan pada warga Sewakul di media sosial. "Itu tidak hanya dirasakan individu individu, tapi semua warga Sewakul," ujarnya.
Penyesalan mereka berujung rasa khawatir bagaimana jika mereka sakit dan membutuhkan layanan kesehatan. "Kami takut juga bila sakit tidak ada yang mau merawat atau saat berobat ditolak," ungkapnya. Ia menambahkan agar jangan menyamakan seluruh warga Sewakul dengan beberapa oknum tak bertanggung jawab ini.
"Kami jujur minta maaf atas kejadian tersebut kepada para perawat di seluruh Indonesia. Jangan semua disamakan, karena penolakan itu dilakukan oleh oknum," paparnya. Daniel Sugito, Ketua RW 08 Sewakul menceritakan awal kronologi kejadian penolakan.
Keluarga almarhum Nuria Kurniasih sudah meminta izin padanya yang juga menjabat sebagai ketua TPU. "Sudah diizinkan, kami juga mengajak pengurus makam mengajak penggali liang kubur," jelasnya. Namun, tiba tiba ada sekelompok orang yang menolak pemakaman perawat yang positif covid 19.
Alasannya, banyak mobil dan orang yang menggunakan alat pelindung diri (APD). "Saya sudah menjelaskan jenazah ini punya hak yang sama untuk dimakamkan di sini. Apalagi ayah dan pakdenya juga dimakamkan di sini. Tapi perwakilan masyarakat ini tiba tiba menolak," jelasnya.
Setelah diskusi, keluarga almarhum memutuskan untuk memindah pemakaman ke Kompleks Pemakaman Bergota. "Kami sudah berupaya agar almarhum bisa dimakamkan di sebelah ayahnya, namun tidak jadi terlaksana," ungkap Daniel. Seperti diketahui, Nuria Kurniasih, perawat di RSUP Dr. Kariadi meninggal dunia pada Kamis (9/4/2020) karena terpapar Covid 19.
Jenazahnya yang akan dimakamkan di TPU Sewakul mendapat penolakan dari warga. Polisi akhirnya mengamankan tiga provokator penolakan pemakaman jenazah perawat di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Mirisnya, ketiga provokator tersebut justru merupakan tokoh masyarakat di desa tersebut.
Padahal tokoh masyarakat seharusnya mengedukasi warga bahwa jenazah pasien positif Covid 19 sudah ditangani dengan baik dan tidak berbahaya. Tiga orang yang diduga jadiprovokatorpenolakanpemakamanjenazah seorang perawat yang meninggal dunia karena Covid 19 telah ditangkap polisi pada Sabtu (11/4/2020) sekitar 12.30 WIB. Tiga pria yang ditetapkan tersangka tersebut diketahui merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, KabupatenSemarangyakni THP (31), BSS (54), dan S (60).
Mereka diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju pemakaman. Akibat perbuatan mereka petugas pemakaman yang hendak melaksanakan tugasnya merasa ketakutan dan membatalkan pemakaman di area tersebut. "Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).
Padahal, kata Budi, pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona sudah sesuai dengan SOP. Jenazah yang dikuburkan dipastikan tidak akan menularkan virus itu lagi. "Ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat bahwa ketika pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona sepanjang penanganan pemakaman sudah sesuai prosedur dan SOP yang ada tentunya itu tidak berbahaya," pungkasnya.
Budi juga berharap warga tidak bertindak melawan hukum atau kebijakan yang sudah diatur pemerintah soal penanganan atau prosedur pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona. "Warga yang melarang atau menolak pemakaman terhadap jenazah yang terinfeksi virus corona ini justru semakin membuat bingung masyarakat di daerah lain karena ketidaktahuan atau tidak paham tentang penyebaran virus corona ini," ujarnya. Lebih lanjut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dan memanggil tujuh saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus penolakan pemakaman tersebut.
Tiga pelaku diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah. Sebelumnya diberitakan, pemakaman jenazah perawat positif virus corona di Semarang pada Kamis (9/4/2020) terpaksa dipindahkan karena ditolak oleh warga. Sedianya, pemakaman itu dilaksanakan di TempatPemakamanUmum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang.