Astro Sabina Uncategorized Ini 10 Hasil Temuan Tim Gabungan Pemeriksa Perlintasan Keimigrasian Harun Masiku

Ini 10 Hasil Temuan Tim Gabungan Pemeriksa Perlintasan Keimigrasian Harun Masiku


Tim Gabungan Pemeriksa Perlintasan Keimigrasian bekas caleg PDIP Harun Masiku membeberkan hasil investigasinya. Tim yang dibentuk per 31 Januari 2020 itu terdiri dari Inspektorat Jendral Kemenkumham, Direktorat Siber Bareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kemenkominfo. Anggota tim gabungan, Kasi Penyidikan Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menguraikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap manifest penerbangan Batik Air dan rekaman CCTV Terminal 2F yang dikelola PT. Angkasa Pura II.

Kemudian, Data Log Personal Computer (PC) konter lmigrasi kedatangan Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, server lokal Terminal 3 Bandara Soetta, Server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen lmigrasi, dan keterangan dari pihak pihak terkait serta menganalisa bukti surat. "Tim Gabungan bersifat independen. Tim bekerja untuk mengungkap adanya ketidaksinkronan data perlintasan atas nama Harun Masiku pada Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)," ujar Sofyan di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/2/2020). Berikut 10 poin hasil pemeriksaan tim gabungan pemeriksa data perlintasan Harun Masiku:

1. Bahwa benar terjadi ketidaksinkronan data pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi. Ketidaksinkronan tersebut disebabkan oleh perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC Konter terminal 2F Bandara Soetta dengan Server lokal di Bandara Soetta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi. 2. Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan pemeriksaan data log di PC konter, seseorang An. Harun Masiku telah masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020, namun tidak terjadi pengiriman data dari PC Konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi. 3. Setelah dilakukan pengecekan on the spot pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta, ternyata bukan hanya data tertanggal 7 Januari 2020 saja yang tidak terkirim, tetapi sebenarnya sejak tanggal 23 Desember 2019 data tidak terkirim.

4. Data tidak terkirim ke server lokal dan tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi “Uniform Resource Locator (URL)” pada saat melakukan upgrading SIMKIM V.1 ke SIMKIM v.2 tanggal 23 Desember 2019. Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi. 5. Diketahui bahwa sejak tanggal 23 Desember 2019 s/d 10 Januari 2020 terdapat 120.661 (seratus dua puluh ribu enam ratus enam puluh satu) data perlintasan orang dari Terminal 2F yang tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjen Imigrasi termasuk di dalamnya data perlintasan An. Harun Masiku. 6. Setelah dilakukan proses perbaikan terhadap konfigurasi URL pada tanggal 10 Januari 2020, data kedatangan An. Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 baru terkirim ke server Pusdakim pada tanggal 19 Januari 2020 pukul 22:06:29 Wib, hal ini karena proses sinkronisasi data perlintasan dilakukan secara bertahap.

7. Bahwa benar data keberangkatan An. Harun Masiku di Terminal 3 Bandara Soetta pada tanggal 6 Januari 2020 dapat dilihat di Server Pusdakim Ditjen Imigrasi. Hal ini disebabkan karena PC konter keberangkatan yang ada di Terminal 3 Bandara Soetta tidak ada permasalahan di sistem. 8. Bahwa sebenarnya Bapak Menteri sejak tanggal 11 Mei 2018 telah memberikan atensi dan prioritas terhadap perbaikan SIMKIM. Hal ini diketahui berdasarkan lembar disposisi Bapak Menteri yang isinya “Pastikan Restrukturisasi SIMKIM berjalan sesuai rencana agar kualitas terbaik dan antisipasi kebutuhan pada masa masa yang akan datang". 9. Ditemukan pula fakta bahwa dalam berbagai kesempatan Bapak Menteri beberapa kali menekankan agar Restrukturisasi SIMKIM secepatnya diselesaikan, antara lain dalam Rapat Pimpinan Terbatas pada tanggal 30 September dan tanggal 5 November 2019. Bapak Menteri juga telah mengeluarkan lnstruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.0T.O4.01 Tanggal 19 Maret 2019 tentang Percepatan Integrasi data SIMKIM.

10. Ditemukan pula fakta bahwa sebenarnya pada tanggal 17, 29, dan 30 Desember 2019 sudah ada kendala mengenai KITAS Online di Bandara Soetta. Hal ini diketahui karena adanya surat Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Soekarno Hatta kepada Direktur Jenderal Imigrasi Up. Direktur Intelijen Keimigrasian tertanggal 18, 30, dan 31 Desember 2019 yang melaporkan adanya kendala KITAS Online. "Berdasarkan fakta fakta yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri (Yasonna Laoly) adalah informasi yang sebenarnya bersumber dari data SIMKIM pada Ditjen Imigrasi dan bukan pada data PC konter Terminal 2F Bandara Soetta," ujar Sofyan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post