–Bareskrim Polri telah menahan tiga tersangka dari tiga perusahaan atas tuduhan penipuan dan eksploitasi 14 kru Indonesia di Long xin 629. Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Retno Marsudi pada press brefing dengan media asing di Istana Kepresidenan, Kamis (28/5/2020). Menlu berujar pemerintah Indonesia sangat berkomitmen lagi pada perlindungan warga negara Indonesia (WNI), termasuk salah satunya menindak lanjuti penganiayaan yang dihadapi oleh Kru Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan Tiongkok.
“Kami memiliki dua prioritas. Prioritas nomor satu adalah memenuhi hak pelayaran. Prioritas kedua adalah melakukan penyelidikan atau upaya hukum di tingkat nasional dan dengan otoritas Cina,” ujar Retno, Kamis (28/5/2020). Pada prioritas pertama yaitu memenuhi hak pelayaran, Kementerian Luar Negeri telah berkoordinasi erat dengan pihak berwenang terkait untuk mengeluarkan sertifikat kematian awak Indonesia dan untuk memfasilitasi klaim asuransi mereka. Adapun Prioritas kedua adalah pada prioritas hukum atau investigasi atau upaya hukum, diantaranya memproses tiga tersangka perusahaan yang memberangkatkan para 14 kru Indonesia di Long xin 629.
“Investigasi sedang dilakukan oleh Kementerian Pertanian Tiongkok sebagai agensi yang bertanggung jawab atas masalah Perikanan,” ujarnya. KBRI Beijing dan Kemlu RI melakukan komunikasi secara intensif dengan Kemlu China maupun Kedutaan Besar China di Jakarta terkait kru Indonesia di kapal ikan berbendea China. Pada tanggal 25 Mei, KBRI Beijing menerima pemberitahuan dari Kemlu China yang mengabarkan bahwa dua kru Indonesia yang tersisa di kapal ikan Tian Yu 8 dalam aman dan sehat di Dahlia.
Keduanya tengah menjalani karantina wajib selama 14 hari sebelum kembali ke Indonesia. “Kementerian Luar Negeri berkomitmen untuk lebih jauh memfasilitasi kerja sama antara pihak berwenang Indonesia dan Tiongkok dalam hal ini,” ujar Menlu.