Astro Sabina Uncategorized Pemkot Tangsel Berlakukan PSBB Jilid VII, Ojol Kembali Bisa Beroperasi Angkut Penumpang

Pemkot Tangsel Berlakukan PSBB Jilid VII, Ojol Kembali Bisa Beroperasi Angkut Penumpang


Pemkot Tangerang Selatan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB). Kali ini,PSBB yang diterapkan sudah memasuki JIlid VII. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengatakan terdapat pelonggaran aturan.

Menurutnya, pelonggaran tersebut lebih mengarah terhadap izin operasional usaha yang sebelumnya tidak diizinkan beroperasi. "Pelonggarannya antara lain seperi toko pakaian, toko elektronik yang sudah bisa beroperasi," ucap pria yang akrab disapa Ben ini di bilangan Pondok Cabe Ilir, Pamulang,Tangsel, Rabu (15/7/2020). Selain izin operasional pada beberapa sektor usaha, Ben mengaku pihaknya bakal melonggarkan aturan pada apilkasi ojek online (ojol).

Kata Ben, nantinya aplikasi ojek daring bakal kembali dapat mengoperasikan pengangkutan penumpang dengan penerapan protokol kesehatan. "Surat dari teman teman gojek itu akan saya bahas, dan akan saya balas bahwa gojek sudah bisa mengangkut penumpang di Tangerang Selatan," jelasnya. Kendati telah melonggarkan aturan pada PSBB Jilid VII KotaTangsel, pihaknya masih menangguhkan beberapa izin kegiatan dan usaha.

Penangguhan dilakukan pada sektor yang mengundang kerumunan orang pada satu tempat. "Yang belum misalnya kolam berenang, kemudian panti pijat, karaoke, fitness. Kemudian juga bioskop belum, terus pertandingan yang mengumpulkan orang banyak seperti bola, futsal, yang mengumpulkan orang banyak. Kemudian pesta pernikahan belum boleh, pestanya ya bukan akadnya karena prinsipnya adalah tidak ada jaminan masyarakat tidak berkerumun," tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post