Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal. Dilansir dari , tepatnya hari Senin (17/2/2020) lalu, Kominfo mulai melakukan aksinya untuk memblokir ponsel ponsel ilegal di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi ponsel melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel.
Uji coba aturan pemblokiran ponsel ponsel legal ini rencananya akan dilakukan selama dua hari. Dilansir dari , Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Mochamad Hadiyana mengatakan bahwa uji coba akan dilaksanakan selama 2 hari, yang pada awalnya direncanakan pada tanggal 13 hingga 14 Februari 2020. Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SSPI) Michamad Hadiyana membenarkan kabar tersebut.
"Insya Allah (dilakukan hari ini)," kata Hadiyana dikutip dari Senin (17/2/2020). Awalnya, jadwal uji coba pemblokiran ponsel ilegal ini dilaksanakan tanggal 13 14 Februari 2020. Namun mundur karena masih ada perdebatan terkasit use case atau skenario dan indikator keberhasilan.
Hadiyana juga menjelaskan, bahwa uji coba ini akan dilakukan beberapa use case, salah satunya menangani IMEI cloning ponsel milik wisatawan dari luar negeri. Kemunduran uji coba aturan pemblokiran IMEI ini dikarenakan sempat adanya perdebatan terkait use case atau skenario dengan indikator keberhasilan dalam pelaksanaan ini. Uji coba ini juga akan menggunakan dua mekanisme pemblokiran, yakni whitelist dan blacklist, yang menurut informasi akan disimulasikan oleh dua operator seluler.
Uji coba pemblokiran ini akan membuat ponsel ilegal tidak akan mendapatkan jaringan telekomunikasi. Untuk menghindari pemblokiran secara tiba tiba, sebaiknya Anda ketahui terlebih dahulu ponsel Anda. Cari tahu apakah ponsel Anda memiliki IMEI atau tidak?
Untuk mengetahui apakah status IMEI ponsel terdaftar atau tidak, bisa dilakukan melalui situs resmi pemerintah berikut. Caranya: 1. Akses laman
2. Masukkan atau salin nomor IMEIponsel Anda, kedalam kolom disediakan. 3. Jika nomor IMEI tersebut terdaftar dalam database, maka akan muncul status "IMEI terdaftar di database Kemenperin". 4. Apabila IMEI belum terdaftar, maka akan muncul keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database.
Nomor IMEI ponsel yang tak terdaftar akan diblokir pemerintah dengan cara tak diizinkan terhubung ke jaringan seluler. Namun, untuk ponsel Black Market yang sudah tersambung ke jaringan sebelum perturan berlaku tidak akan terblokir. Lalu bagaimana cara mengetahui IMEI ponsel?
Dilansir dari , berikut ini adalah 5 cara mudah untuk mengetahui Imei ponsel Anda: Buka papan panggilan di ponsel Anda, kemudian tekan *#06# Biasanya tanpa menekan tombol panggil atau kirim, nomor IMEI akan secara otomatis muncul.
Jika Anda menggunakan ponsel jenis Iphone asli, dibagian punggung ponsel akan terdapat nomor IMEI ponsel Anda. Selain mengecek pada bagian belakang punggung ponsel, Anda juga bisa memeriksa pada bagian rangka kartu SIM iPhone. Jika HP Anda andriod, Anda juga bisa mengecek IMEI dengan cara :
Membuka di menu pengaturan Pilih 'Tentang Telephone' Kemudian Klik 'status'.
Jika HP Anda Iphone, Anda mengecek IMEI melalui menu pengaturan dengan cara: Buka menu pengaturan Pilih 'General'
Kemudian pilih IMEI Maka secara otomatis akan muncul nomor IMEI ponsel Anda. Anda bisa mencari tau IMEI ponsel Anda dengan cara berikut ini:
Pertama matikan ponsel terlebih dahulu Lepaskan penutup pada bagian belakang ponsel Keluarkan baterai ponsel Anda
Kemudian Anda akan menemukan seri atau nomor IMEI ponsel Anda. Anda bisa melihat IMEI ponsel Anda pada bagian kemasan ponsel. Pada bagian kemasan ponsel akan ditampilkan label dengan nomor IMEI beserta barcode IMEI Anda.
Dilansir dari , uji coba aturan IMEI ini dilakukan dengan cara tertutup. Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Komindo Nur Akbar Said mengatakan bahwa uji coba ini dilakukan juga oleh 5 operator di Indonesia. Pemberlakukan uji coba ini dilakukan dengan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR).
EIR ini digunakan untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel ponsel ilegal yang dijual atau black market/BM. Data yang di uji adalah pada sampel dummy yang artinya perangkat yang tersambung dengan layanan seluler tidak akan terganggu. Dilansir dari , Menteri Kominfo Johny G Plate masih akan menimbang mekanisme pemblokiran yang akan digunakan.
Pemerintah masih mempertimbangkan apakah akan memilih melakukan blaclist atau whitelist.