Astro Sabina Otomotif Beragam Manfaat Lelang Untuk Penjual dan Pembeli

Beragam Manfaat Lelang Untuk Penjual dan Pembeli

lelang

Sebagian orang mungkin belum terlalu familiar dengan yang namanya lelang. Padahal lelang ini bisa membantu banyak orang mulai dari penjual barang sekaligus pembeli barang dengan sistematika khusus. Lalu siapa yang melakukan kegiatan lelang? lelang bisa dilakukan oleh Pemerintah atau pun pihak swasta tetapi tetap dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah. Untuk pemerintah melaksanakan kegiatan lelang di kantor KPKNL sedangkan perusahaan swasta biasa mengadakan di balai lelang. Tentunya ada beberapa perbedaan kewenangan antara KPKNL dengan balai lelang. Perbedaannya adalah KPKNL bisa menjalankan semua bentuk lelang sedangkan balai lelang terbatas hanya dibolehkan lelang noneksekusi sukarela.

lelang

 

Lalu apa itu lelang noneksekusi sukarela? yaitu lelang untuk menjual barang milik perorangan atau individu, kelompok masyarakat, hingga perusahaan swasta yang ingin melelang barang dengan cara sukarela. Hal ini berarti setiap orang yang ingin menjual barang seperti kendaraan bisa bergabung dan mendaftar ke balai lelang yang resmi. Apalagi ada beragam manfaat yang bisa dirasakan pembeli atau pemenang lelang dan juga untuk penjual atau peserta lelang, berikut manfaatnya.

 

Manfaat Untuk Pembeli

 

– Penjualan melalui lelang tentunya didukung oleh semua dokumen yang sah karena sebelum dilelang maka akan dicek serta diteliti dahulu keabsahan dari data penjual dan unit yang akan dijual oleh pejabat lelang. Hal ini membuat setiap pembeli merasa tenang karena barang lelang sudah dipastikan terjamin mengenai legalitasnya.

 

– Jika ada barang tidak bergerak misalkan tanah, maka pembeli tidak perlu lagi untuk menyediakan biaya tambahan untuk balik nama pada akta jual beli, karena setiap sudah ada Risalah Lelang yang menjadi akta otentik yang statusnya selevel dengan akta notaris.

 

Manfaat Untuk Penjual

 

– Semua proses lelang terbuka untuk masyarakat umum sehingga tidak ada lagi rasa curiga terhadap adanya aksi penipuan yang bisa merugikan penjual.

 

– Menghindari terjadinya kemungkinan sengketa hukum.

 

– Lebih efisien dengan adanya pengumuman lelang agar masyarakat tahu dan peserta dapat datang dan berkumpul saat jadwal tiba.

 

– Penjual akan memperoleh hasil pembayaran dengan cepat karena dilakukan dengan cara tunai dan langsung pada hari lelang.

 

– Bisa memperoleh harga jual yang lebih optimal karena sifat lelang yang terbuka dan penawaran yang kompetitif antar peserta lelang.

 

Setelah mengetahui beragam manfaat di atas, apakah langsung tertarik untuk ikut lelang? apalagi sekarang ada aplikasi bernama IBID yang memang menyediakan kegiatan lelang online. Jadi setiap penjual bisa mendaftarkan diri sekaligus kendaraan hanya melalui aplikasi. Sedangkan pembeli bisa memilih daftar unit kendaraan apa saja yang tersedia dalam aplikasi. Jika tertarik, pembeli bisa langsung beli nomor peserta lelang atau disingkat NPL biar bisa ikut lelang sudah jadwal yang ada, praktis kan?

 

Related Post