Mulai hari ini Senin (7/9/2020), otoritas Malaysia melarang masuknya Warga Negara Indonesia (WNI). Larangan itu berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga Malaysia.
Mulai hari ini Senin (7/9/2020), otoritas Malaysia melarang masuknya Warga Negara Indonesia (WNI). Larangan itu berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga Malaysia.