Kementerian Agama mencatat hingga saat ini jumlah jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan haji telah mencapai 278 jemaah. Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya. "Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jemaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis melalui keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Proses pengembalian setoran pelunasan dibuka sejak 3 Juni 2020. Muhajirin mengatakan pihaknya telah memproses pengembalian setoran pelunasan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Saat ini, BPKH telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk 206 jemaah. Jemaah yang telah mendapatkan SPM tinggal menunggu penyaluran dana dari BPS Bipih. "Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih," jelas Muhajirin.
Muhajirin menambahkan, 278 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15). Ada delapan provinsi yang jemaahnya belum satupun mengajukan permohonan, yaitu: Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua.
"Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M," ungkap Muhajirin. Muhajirin menjelaskan Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan.
Dengan setoran awal sebesar Rp25juta, berikut ini daftar besaran setoran pelunasan 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi: 1. Embarkasi Aceh Rp6.454.602; 2. Embarkasi Medan Rp7.172.602; 3. Embarkasi Batam Rp8.083.602; 4. Embarkasi Padang Rp8.172.602; 5. Embarkasi Palembang Rp8.073.602; 6. Embarkasi Jakarta Rp9.772.602; 7. Embarkasi Kertajati Rp11.113.002; 8. Embarkasi Solo Rp10.972.602; 9. Embarkasi Surabaya Rp12.577.602; 10. Embarkasi Banjarmasin Rp11.927.602;
11. Embarkasi Balikpapan Rp12.052.602; 12. Embarkasi Lombok Rp12.332.602; dan 13. Embarkasi Makassar Rp13.352.602.