Kasus pertama virus corona di Indonesia diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada Senin (2/3/2020). Ada dua orang yang dinyatakan positif virus bernama resmi Covid 19 dan kini dirawat di Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianto Saroso, Jakarta Utara. Menanggapi kondisi tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengimbau pimpinan media dapat memperhatikan keselamatan para jurnalis yang ditugaskan meliput kasus tersebut.
Ketua AJI Jakarta mengatakan, Berdasarkan Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis. 1. Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid 19. 2. Media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.
3. Media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid 19. Lebih lanjut, Asnila mengatakan, Pers diharap tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga. "Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid 19," tegas Asnil.