Biasanya sebagian besar masyarakat yang membeli motor bekas, mereka pasti akan melewati tahapan yang namanya balik nama. Tentu saja hal tersebut harus dilakukan, mengingat kendaraannya masih tercantum nama pemilik aslinya. Oleh karena itu, ketahui cara balik nama kendaraan bermotor agar proses bisa berjalan lancar.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor
Proses balik nama bagi Anda yang membeli motor bekas, tentu saja harus dilakukan. Mengingat motor tersebut masih milik orang lain. Dalam artian motornya masih memiliki nama pemilik asli, jadi harus diganti dengan nama pembeli baru. Nah, sebelum itu ketahui dulu apa saja syarat balik namanya.
Syarat utama dari balik nama adalah BPKB, STNK, KTP (atas nama pemilik baru) beserta dengan fotokopinya. Kemudian, tidak lupa juga menyertakan kwitansi dari bukti pembelian kendaraan bermotor tersebut secara asli dengan fotokopinya juga. Cara balik namanya pun cukup mudah.
Proses balik nama biasanya akan diawali dengan pencabutan berkas, Anda melakukannya di Samsat tempat STNK diterbitkan. Setelah berkasnya tercabut, langkah selanjutnya adalah dengan mendaftar pembuatan STNK baru di kota. Ketika sudah mendapatkannya, buat BPKP lewat Polda domisili.
Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor
Seperti yang sudah Anda ketahui sebelumnya, melakukan balik nama adalah salah satu hal terpenting ketika membeli kendaraan bekas. Setelah mengetahui syarat-syaratnya, kini saatnya tahu bagaimana cara untuk balik nama sebenarnya. Supaya bisa menyiapkan diri beserta dengan berkasnya.
- Mendatangi samsat tempat STNK diterbitkan
- Menyerahkan dokumen BPKP dan juga KTP ke petugas di loket mutasi
- Kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik
- Simpan hasil gesekan nomor rangka dan mesin yang didapatkan
- Menyerahkan hasil cek fisik beserta dengan dokumen ke petugas loket
- Petugas akan melegalisir dan dokumen dikembalikan
- Datangi loket cek fiskal, isi formulir di sana. Tunggu sampai nama Anda terpanggil
- Anda akan diarahkan ke kasir (biaya cabut berkas dan lunasi pajak jika masih ada)
- Anda diminta ke mutasi dan isi formulir, petugas minta berkas legalisir
- Anda akan diberi tanda terima sudah bayar dan serahkan buktinya ke petugas
- Datangi kantor samsat kembali di hari yang ditentukan (bawa bukti bayar)
- Setelah berkas diterima kembali, petugas mengarahkan ke loket fiskal
- Datangi mutasi kantor samsat tujuan, ke loket cek fisik untuk legalisir berkas
- Bawa berkas yang diterima dari petugas dan fotokopi hasilnya
- Serahkan berkasnya ke loket berkas mutasi, di hari berikut serahkan bukti ke petugas
Itulah beberapa penjelasan secara singkat, namun bermanfaat dari balik nama kendaraan bermotor. Dengan begitu Anda tidak perlu bingung lagi, jika hendak melakukan proses balik nama di samsat terdekat di kota.